SK ketua DPMU diberikan di awal, Kenapa?
http://www.gelegarnews.com/2016/02/sk-ketua-dpmu-diberikan-di-awal-kenapa.html
Surat Keputusan ketua DPMU yang seharusnya menurut AD/ART pada BAB VI, Pasal 16 poin E Republik Mahasiswa UPI “YPTK” diberikan pada saat Sidang Umum berlangsung namun Surat Keputusan pengangkatan Ketua DPMU sudah diberikan Pembantu Rektor III sbelum sidang umum dilaksanakan. Setelah melakukan wawancara dengan ketua DPMU periode lalu Rizki Rahmad Dani mengatakan bahwa “pemberian SK ketua DPMU periode baru dilakukan karena waktu yang mendesak untuk presma dan wakil presma terpilih dalam mengikuti Musyawarah Nasional BEM SI (BEM Seluruh Indonesia) yang diselenggarakan pada tanggal 19 januari 2016 di Universitas Tidar Semarang, sehingga atas izin dari ketua panitia PEMIRA dan ketua DPMU periode lama membuat surat rekomendasi kepada Pembantu Rektor III untuk dapat mengeluarkan SK lebih awal atau sebelum Sidang Umum dilaksanakan kepada saudara Surya Darma yang merupakan calon tunggal dan telah disepakati layak“.
“Hal tersebut tentunya bukan sesuatu yang diharapkan oleh berbagai pihak, karna PR III tidak dapat memberikan izin kepada presma dan wakil presma yang akan mengkuti BEM SI dikarenakan belum memiliki sk dan belum diresmikan, oleh karena itu salah satu jalan keluar yang dapat dilakukan setelah diskusi dan kesepakatan bersama antara panitia PEMIRA, Ketua DPMU periode sebelumnya serta beberapa anggota BEMU terpilih saat itu adalah mengeluarkan SK ketua DPMU periode 2016/2017 sehingga ketua DPMU terpilih dapat juga mengeluarkan sk untu presma dan wakil presma terlipih sehingga mendapatkan izin dari PR III untuk mengikuti munas BEM SI” pungkas Rizki.
Diakhir wawancaranya rizki mengatakan “ semoga hal seperti ini tidak terulang lagi pada periode berikutnya, dan lebih mempersiapkan lagi secara matang waktu untuk dilakukannya PEMIRA sesuai dengan Munas BEM SI berikutnya, karna hal ini juga terjadi di periode sebelumnya saat saya diangkat sebagai ketua DPMU”. - (Alw)